Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi I Pemerintah Berharap Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Tarif Listrik Resmi Tidak Naik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menyatakan tidak ada kenaikan listrik bagi pelanggan non subsidi.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020.

Besaran tarif tenaga listrik periode tersebut ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019.

"Besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri," ungkap Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, di Jakarta, Kamis (2/1).

Baca Juga :
Peluncuran "Brand"

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (Kurs, Indonesian Crude Price/ICP, Inflasi dan atau harga patokan batu bara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top