Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Angkutan Massal

Tarif Bus Transpatriot Turun Jadi Rp3.500

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Terima subsidi 6,8 miliar, PT Perusahaan Daerah Mitra Patriot menetapkan, tarif angkutan massal Bus Transpatriot turun menjadi 3.500 rupiah per penumpang.

"Tarif tersebut kami hitung berdasarkan subsidi dari Pemkot Bekasi seniklai total 6,8 miliar rupiah untuk Transpatriot," kata Kepala Bidang Pengembangan pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, M Solikhin, di Bekasi, Selasa (8/5).

Menurut dia, besaran subsidi untuk penumpang bus 3/4 itu dihitung berdasarkan kajian Dishub atas proyeksi jumlah penumpang Transpatriot. "Kajian awal kami ada sekitar 15-16 penumpang di setiap satu bus dengan kapasitas 41 orang. Untuk penyandang disabilitas kami sediakan kursi khusus untuk dua orang," ujarnya.

Selain mengacu pada jumlah penumpang, subsidi tersebut juga dihitung berdasarkan kebutuhan dana bagi pengelola yakni PT Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP), bahan bakar hingga perawatan bus.

Bila dikalkulasikan secara menyeluruh, setiap penumpang bus seharusnya dibebankan tarif 7.000 rupiah per orang, tetapi disubsidi separuhnya sehingga harga tiket Transpatriot hanya 3.500 rupiah per penumpang.

Menurut dia, pada tahap awal bus akan menyasar trayek Terminal Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur sampai Harapan Indah, Kecamatan Medansatria.
Pihaknya sengaja menyasar kedua tempat itu dengan pertimbangan tingginya aksesabilitas masyarakat di sana.

Solikhin mengatakan, transportasi ini akan terintegrasi dengan jaringan jalan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api ringan (light rail transit/LRT). "Sistem seperti ini yang bakal memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan transportasi," katanya.

Payung Hukum

Terkait dengan payung hukum, Solikhin menegaskan, bahwa Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, segera merampungkan tahapan akhir persiapan operasional Bus Transpatriot berupa payung hukum peraturan wali kota agar bisa segera beroperasi pada 2018.

"Kita tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi sebagai payung hukum dalam mengoperasikan seluruh armada Transpatriot sebanyak sembilan unit pada tahun ini," kata Solikhin.

Menurut dia, sebanyak sembilan bus yang dibeli seharga 11 miliar rupiah pada 2017 itu harus segera beroperasional pada 2018.

"Mengingat Kota Bekasi sekarang dipimpin Penjabat Wali Kota Bapak Ruddy Gandakusumah, saya yakin beliau akan meneken perwal yang tengah disusun karena transportasi ini untuk masyarakat," katanya.

Pemerintah akan mendelegasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) sebagai pengelola bus.
Dasar penunjukan pengelola itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Meski keputusan menunjuk PDMP sebagai pengelola Transpatriot tidak memperoleh rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Bekasi karena dianggap belum berpengalaman dalam menangani bisnis transportasi publik, namun kepala daerah bisa menggunakan hak diskresinya.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top