![Tarif Baru Layanan Kesehatan Depok](https://koran-jakarta.com/images/article/tarif-baru-layanan-kesehatan-depok-230803201930.jpg)
Tarif Baru Layanan Kesehatan Depok
![Tarif Baru Layanan Kesehatan Depok](https://koran-jakarta.com/images/article/tarif-baru-layanan-kesehatan-depok-230803201930.jpg)
Foto : ANTARA/Feru Lantara
Arsip Foto - Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan layanan kesehatan di puskesmas tidak dikenakan biaya. Peraturan yang berisi tarif layanan kesehatan baru di Puskesmas Kota Depok tersebut diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, pada tanggal 31 Juli.
Baca Juga :
Mengenal Permainan Tradisional
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya