Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tarif Baru Layanan Kesehatan Depok

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Arsip Foto - Wali Kota Depok Mohammad Idris.

A   A   A   Pengaturan Font

Tarif Baru Layanan Kesehatan Depok

DEPOK - Tarif Puskesmas Depok dinaikkan dari 2.000 menjadi 10.000. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok No 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Layanan Umum.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (3/8), menyatakan terbitnya peraturan itudengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.

Maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.Terhitung sejak 1 Agustus, jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan 10.000, sedangkan warga ber-KTP di luar Depok dikenakan tarif layanan kesehatan 20.000.

Kemudian, pelayanan sore bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan 15.000, lalu warga ber-KTP luar Depok dikenakan tarif layanan kesehatan 30.000. Selanjutnya, pelayanan gawat darurat bagi warga Depok bertarif 15.000, non-Depok 30.000.

Sedangkan pelayanan hari Minggu atau libur bagi warga Depok bertarif 15.000 dan luar Depok 30.000. Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Depok tengah sosialisasi Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 selama 1-6 Agustus. Peraturan akan mulai berlaku 7 Agustus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top