Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tangis Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo: Segeralah Bertobat, Hidup Ini Tidak Kekal Abadi

Foto : Tangkapan Layar YouTube Polri TV Radio

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan)

A   A   A   Pengaturan Font

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan emosi dan kesedihannya saat bersaksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11). Ia meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk segera sadar dan bertobat atas perbuatannya yang telah merampas nyawa anakanya yakni Brigadir J.

"Saya sebagai ibu kandung yang telah mendidik anak saya. Di sini saya harus mengutarakan bagaimana hancurnya hati saya kepada anak kandung yang sudah saya lahirkan dan besarkan sebagai titipan Tuhan yang membanggakan buat keluarga kami," kata Rosti.

"Kejahatan apa yang harus bapak tutupi untuk kematian anakku almarhum Yosua? Apa saja yang ditutup-tutupi? Kami tak habis pikir sebagai ibu," lanjutnya.

Rosti dengan emosional mengungkapkan hatinya kepada Sambo. Ia meminta Sambo segera bertobat atas perilakunya, meski pembunuhan terhadap anaknya tak akan terlupakan.

"Hancurnya hatiku bapak, bapak mempunyai ibu, bapak lahir dari seorang ibu. Bapak juga ciptaan Tuhan. Karena itu mohon segeralah sadar. Tetesan darah anakku itu, jeritan tangisan anakku itu mungkin tidak terlupakan dari hati seorang ibu," ucapnya.

"Ferdy Sambo segeralah sadar, bertobat, hidup ini tidak kekal abadi. Kekuatan apapun, pangkat apapun, sadarlah sebagai ciptaan Tuhan. Kalau Tuhan menghendaki semua akan musnah. Apa yang kita tuai akan kita tabur. Jadi mohon sadarlah sebagai ciptaan Tuhan," tambahnya.

Dalam lanjutan sidang kali ini, pertemuan antara orang tua Brigadir J dengan Sambo dan Putri Candrawathi perdana terjadi. Kedua orang tua Brigadir J didatangkan majelis hakim sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top