Tangerang Terima 86 Laporan Pencemaran
Petugas DLHK Kabupaten Tangerang saat melakukan pengecekan dugaan pencemaran limbahbke lingkungan sekitar oleh perusahaan/industri.
"Bahkan, jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan akan diberikan sanksi lebih tegas," ujarnya.
Panggil Pengelola
Sementara itu, Pemkab Tangerang akan memanggil pengelola Kawasan Industri Milenium dan perusahaan untuk diminta penjelasan terkait permasalahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang telah meresahkan masyarakat.
"Saya akan panggil perusahaan dan pengelola kawasnnya. Saya juga sudah perintahkan DLHK untuk segera memanggil," kata Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono. Andi menyebutkan, dalam pemanggilan tersebut akan dijadwalkan melalui pengiriman surat kepada perusahaan dan kawasan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya