Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Daerah I Warga Minta Diberi Potongan Kewajiban

Tangerang Terapkan Relaksasi Denda PBB

Foto : ANTARA/Azmi Syamsul Ma'arif

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto

A   A   A   Pengaturan Font

Pada masa PBB dipungut nasional, biaya hanya setengah dari rata-rata sekarang.

TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi pada denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di daerah itu selama September hingga Oktober 2022.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto di Tangerang, Sabtu, mengatakan bahwa relaksasi penghapusan denda pajak itu diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB yang realisasinya masih jauh dari target sebesar 470 miliar.

Selain itu, menurut dia, penghapusan sanksi PBB tertunggak tersebut, juga merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang agar masyarakat tidak terdampak dengan potensi kenaikan inflasi. "Dalam rangka menekan gejolak inflasi dari kenaikan BBM, Pemkab Tangerang mengeluarkan kebijakan membebaskan denda PBB dalam setiap tahun pajak," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, ia memaparkan realisasi penerimaan PBB di semester I-2022 telah mencapai 300 miliar lebih dari target penerimaan sebesar 470 miliar tersebut. "Kebijakan ini kami berikan relaksasi kepada masyarakat sampai akhir Oktober. PBB tertunggak jika dibayarkan juga tidak dikenakan denda," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top