Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tangerang Larang Warga Buat "Polisi Tidur"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang warga untuk membuat tanggul jalan (polisi tidur) dengan berbagai alasan karena dianggap menganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Karena ada aturan yakni Keputusan Menteri Perhubugan No. 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan," kata Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Pemkab Tangerang, Dani Wiradana di Tangerang, Rabu (2/5).

Dani mengatakan penggunaan tanggul hanya pada jalan lingkungan atau pemukiman tapi untuk jalur umum dilarang. Hal itu karena tanggul itu sebagai alat kelengkapan tambahan pada jalan dan berfungsi agar pengemudi dapat mengurangi kecepatan. "Hanya dapat dipasang pada jalan lingkungan, jalan lokal kelas III C dan pada jalur yang sedang dalam konstruksi," katanya.

Bahkan pada pemasangan tanggul juga terdapat rambu lalu lintas atau tanda agar pengemudi hati-hati, jangan sampai keberadaannya malah membuat pengendara celaka. Masalah tersebut terkait Dishub setempat melakukan peninjauan ke sejumlah ruas jalan menyangkut keberadaan tanggul yang dianggap mengganggu pengguna jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Norman David mengatakan peninjauan ke lokasi seperti di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kecamatan Rajeg dan Pasar Kemis, di jalan Binong-Cirug dan jalan Panongan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top