Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tampaknya Tinggal Tunggu Waktu Tersangkanya, Bareskrim Polri Periksa Manajer Lion Air terkait Kasus ACT

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Dokumentasi pendiri ACT, Ahyudin, didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi KhususBareskrim Polri memeriksa Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Ganjar Rahayu, terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakan pesawat terbangLion Air nomor penerbangan JT 610 oleh ACT.

"Hari ini juga kami laksanakan pemeriksaan terhadap saudara Ganjar Rahayu (manajer PT Lion Mentari)," kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar PolisiAndri Sudarmaji,kepada wartawan diJakarta, Kamis.

Selain Rahayu, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap pendiri ACT,Ahyudin, untuk yang kelima kalinya. Begitu juga dengan Presiden ACT, Ibnu Khajar, namun yang bersangkutan meminta penundaan untuk diperiksa kembali Jumat (15/7).

Hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris ACT periode 2009-2019, Novariadi Imam Akbariyang dijadwalkan pukul 15.00 WIB. "Novariadi Imam Akbari saat ini adalah ketua Dewan Pembina ACT," kata Sudarmaji.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (1) junctopasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) junctopasal 5 UU Nomor 28/2004 tentang Yayasan dan/atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junctopasal 55 KUHP junctopasal 56 KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top