Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketetapan Harga BBM I Penambahan Subsidi Solar Akan Dimulai pada Semester II-2018

Tambahan Subsidi Solar Bisa Kurangi Beban Pertamina

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Di tengah kenaikan harga minyak dunia saat ini, keputusan mempertahankan harga BBM membuat beban keuangan Pertamina semakin berat.

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada DPR RI agar subsidi solar pada 2018 ditambah. Besaran tambahan subsidi solar yang diusulkan sebesar 1.500 rupiah per liter. Dengan demikian, subsidi solar bertambah dari sebelumnya hanya 500 rupiah per liter menjadi 2.000 rupiah per liter.

Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radi, menilai usulan pemerintah tersebut tepat untuk mengurangi beban PT Pertamina (Persero). Usulan ini mengindikasikan pemerintah tetap konsisten menjaga keterjangkauan dan ketersediaan BBM.

Untuk mencapai harga terjangkau di tengah daya beli rakyat melemah, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga BBM Penugasan, premium, dan solar hingga 2019. Namun, di tengah harga minyak dunia yang meroket, keputusan mempertahankan harga BBM membuat beban Pertamina semakin berat.

"Untuk menguranginya, pemerintah memilih opsi menambah subsidi solar," ungkapnya di Jakarta, Senin (4/6).

Meskipun bisa mengurangi beban, Fahmi juga meminta pemerintah menerapkan opsi lain demi mengurangi beban BUMN sektor migas tersebut. Hal itu termasuk memberikan blok-blok terminasi kepada perusahaan itu.

Usulan tambahan subsidi solar itu didasarkan atas perkembangan indikator migas (ICP dan nilai tukar rupiah), gain pada penerimaan Migas, serta dampak perubahan kebijakan subsidi energi pada stabilitas harga, daya beli masyarakat, kegiatan badan usaha, dan kinerja APBN 2018. Anggaran tambahan subsidi solar akan ditambah dari windfall profit ICP.

Disparitas Harga

Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, dengan penambahan tersebut, nilai subsidi energi dalam APBN nantinya meningkat cukup besar. Meski demikian, hal itu masih bisa ditolong dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari PPh (pajak penghasilan) minyak dan gas (migas).

"Dengan penambahan ini Pertamina bisa mengurangi potensi loss Pertamina, soalnya disparitas harga solar dengan keekonomian semakin tinggi," kata dia.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan rencananya penambahan itu dimulai pada semester II tahun ini. Hanya saja, dia belum menjelaskan secara detail terkait mekanismenya.

Pemerintah berharap melalui kebijakan tersebut, stabilitas harga barang dan jasa, daya beli masyarakat, kegiatan badan usaha, serta perekonomian secara keseluruhan pada 2018 dan 2019 tetap terjaga.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, mengakui kondisi keuangan Pertamina pada tahun ini tidak secerah periode sebelumnya. "Hal itu karena banyaknya kebijakan Pertamina yang prorakyat, termasuk memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM," ungkap Rini.

Meski demikian, dia optimistis keuangan Pertamina akan kembali pulih seiring banyaknya program di internal perusahaan. Hal itu di antaranya menambah sumber-sumber eksplorasi untuk menambah pemasukan. Adapun teknisnya diserahkan ke Pertamina, termasuk terkait kerja sama dengan pihak ketiga.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top