Taksi Daring Belum Miliki Standar Keamanan
Djoko menjelaskan standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah, tetapi untuk taksi daring belum diatur, karena hingga kini urusan taksi daring belum selesai. Padahal, menurut dia, taksi daring sangat rentan terhadap gangguan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang.
Standar Pelayanan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.
Jenis SPM untuk keamanan, pertama ada tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan. Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di dashboard mobil.
Kedua, pelayanan pelanggan (customer service) yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti. Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya