Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Aktris Cassandra Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi "Online"

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan aktris Cassandra Angelie (CA) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring. Pasalnya, CA turut serta karena dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini.
"Jadi kami menetapkan CA sebagai tersangka disamping ketiga mucikari nya tetapi tentunya pasal yang dipersangkakan kepada saudari CA dalam hal ini di samping juga pasal 247 ayat 1 dan juga pasal 27 undang-undang ite yang bersangkutan dalam hal ini dijuntokan pasal 55," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (4/1).
Zulpan mengatakan saat CA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor. "Kemudian yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan tidak dilakukan penahanan, tapi CA hanya wajib lapor serta tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap aktris Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat. Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif 30 juta rupiah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top