Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Punya NIK Tapi Ingin Divaksin, Ini Petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri

Foto : Istimewa

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bagi warga yang belum punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tapi ingin divaksin, sebaiknya simak penjelasan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Zudan, Dukcapil intinya mendukung penuh upaya pemerintah mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dengan program vaksinasi penduduk.

"Saya telah memerintahkan jajaran saya agar tidak salah mengerti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK," kata Zudan di Jakarta, Senin (9/8).

Menurut Zudan, banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK tetap boleh divaksin. Namun bukan seperti itu. Semangatnya adalah semua orang yang mau divaksin harus punya NIK.

"Dalam hal belum punya NIK maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan berkolaborasi mendata penduduknya. Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan e-KTP oleh Disdukcapil," katanya.

Setelah itu, kata dia, Dinas Kesehatan Kemenkes baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan. Kalau belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena Indonesia menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top