Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Kebal Hukum, Najib Razak Jadi Mantan Perdana Menteri Malaysia Pertama yang Dipenjara

Foto : ABC News/AP

Mantan PM Malaysia Najib Radjak sekarang harus segera menjalankan hukuman penjara 12 tahun setelah putusan Mahkamah Agung.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Selasa (23/8) malam kemarin, Mahkamah Agung Malaysia menolak banding terakhir yang diajukan Najib Razak terkait korupsi 1MDB.

Artinya, ia harusharus menjalankan hukuman penjara 12 tahun dengan segera dan menjadi mantan perdana menteri pertama di Malaysia yang dipenjara.

Berdasarkan laporan Bernama, Najib Tun Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa, sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya, setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp183,85 miliar).

Najib juga harus membayar denda sebesar RM210 juta atau setara dengan Rp693,79 miliar.

"Ini adalah kasus sederhana dan jelas mengenai penyalahgunaan kekuasaan, tindakan kriminal pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang," kata Ketua Mahkamah Agung Maimun Tuan Mat, seperti dikutip ABC News, Rabu (24/8).

Penasihat utama Najib yakni Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.

Kasus ini berasal dari dana pembangunan 1MDB yang dibentuk Najib tidak lama setelah jadi perdana menteri Malaysia di tahun 2009. Ia dituduh telahmenerima dana 42 juta ringgit, atau hampirRp140miliar, dari SRC International, sebelumnya unit bagian dari1Malaysia Development Bhd (1MDB),ke akun pribadinya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top