Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Seniman

Tak Dapat Royalti, Sejumlah Musisi Hidup Susah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Belum Tuntas

Menurut Harris, persoalan demikian ada sebuah mekanisme yang belum tuntas. Oleh sebab itu, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik diharapkan dapat memberikan kepastian hak bagi orang yang betul-betul berhak atas karyanya.

Selain itu, tambah dia, hingga saat ini Indonesia belum memiliki pusat data musik. Akibatnya, pemerintah tidak mengetahui puluhan bahkan ratusan juta lagu Indonesia dicatat, dikuasai atau pemegang hak terkait oleh siapa.

Untuk pencipta lagu mungkin bisa saja dengan mudah diketahui sebagai contoh lagu Kembali Ke Jakarta Koes Plus yang diciptakanTonny Koeswoyo. "Tapi yang menjadi masalah pemegang hak Kembali Ke Jakarta Koes Ploes itu siapa?," katanya.

Padahal, lagu-lagu yang diciptakan grup musik lawas itu dapat dikatakan hampir setiap hari diputar oleh ratusan bahkan jutaan masyarakat di Tanah Air. Dengan dua masalah yang menyangkut hak cipta dan kekayaan intelektual itu, Kementerian Hukum dan HAM menilai perlu ada Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top