Tak Ada Toleransi Pelanggar Perda
Perda Kejam
Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menganggap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Parwisata terlalu kejam
"Pasal 54 dalam Pergub 18/18, dijelaskan kalau ada laporan dari masyarakat atau dari media massa bahwa di tempat pariwisata atau tempat hiburan itu ditemukan narkotika, prostitusi, perjudian itu langsung ditutup, tanpa teguran tertulis, tapi langsung ditutup," ujar Trubus.
Menurutnya, pasal 54 ini tidak memberikan ruang kepada pengelola tempat hiburan untuk membela diri. Bahkan pergub ini lebih tegas daripada Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Undang-Undang. Dia menyebut, Pergub 18/18 disinyalir menyebabkan persaingan antara usaha pariwisata menjadi tidak sehat.
"Sebab, bisa saja pesaing melaporkan tempat usaha tertentu dengan memfitnah adanya parkatik prostitusi atau peredaran narkoba. Karena sesama pengusaha itu saling berkompetisi, jangan sampai dilaporkan masyarakat, tapi (dilaporkannya) oleh orang-orang yang tidak jelas," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya