Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Ada Perlakuan Khusus, Nikita Mirzani Ditahan Satu Sel Bersama 8 Tahanan

Foto : Istimewa

Nikita Mirzani.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia pun menuturkan Nikita belum diperbolehkan untuk dibesuk oleh pihak manapun selama dua minggu kedepan terkait adanya proses pemeriksaan lanjutan. Namun, Masjuno menjamin Nikita tetap bisa mengikuti kegiatan keagamaan dan lainnya, juga memperoleh bantuan hukum.

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tandasnya.

Diketahui Nikita Mirzani ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan penahanan Nikita juga dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy pada Selasa (25/10).

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan karena mengunggah foto Dito Mahendra, yang diedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top