Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tahun Depan, BRGM Targetkan 25 Ribu Hektare Mangrove di Kaltara

Foto : ANTARA/Susylo Asmalyah

Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI Hartono saat meninjau mangrove di Desa Sengkong, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Minggu (20/11).

A   A   A   Pengaturan Font

TARAKAN - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI menargetkan pada tahun 2023 menanam mangrove di luasan 25 ribu hektare di Kalimantan Utara (Kaltara).

"Kami lebih memilih kawasan yang statusnya masih kawasan hutan, untuk yang HPL (Hak Pengelolaan Lahan), kita dorong setelah regulasinya selesai," kata Kepala BRGM RI Hartono di Tarakan, Kaltara, Senin (21/11).

Kawasan yang banyak ditanami mangrove berada di Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan.

Pemerintah harus menyiapkan regulasi untuk meyakinkan bahwa menanam mangrove di tambak itu memberikan keuntungan, tidak hanya dari hasil udang, tapi juga manfaat lingkungan. Khususnya, jasa lingkungan untuk warga yang menanam mangrove seperti di tambaknya, dimana saat ini masih diperjuangkan.

"Maka dari itu, perlu ada semacam jaminan, karena banyak petambak yang masih ragu ikut serta menanam mangrove di tambak miliknya. Adanya kekhawatiran hasilnya turun dan rusak tambaknya," kata Hartono.

Dia mengungkapkan bahwa salah seorang petambak di Tibi Ujung, Desa Sengkong Kabupaten Tana Tidung, Kadir menyampaikan bahwa kualitas udang tambaknya lebih bagus, setelah ditanami mangrove.

BRGM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan regulasi untuk garasi mangrove yang sudah ditanam tidak dirusak lagi dan mangrove yang ada juga tidak dirusak, karena godaan jangka panjang.

Untuk regulasinya, yang pertama bahwa ekosistem mangrove merupakan sumber daya alam yang dikelola secara bijaksana, caranya dengan menetapkan fungsi-fungsinya, seperti fungsi budi daya dan lindung. Untuk fungsi budi daya bisa untuk tambak, yang lindung harus 100 persen dilindungi untuk menahan abrasi dan menyaring polutan.

Kemudian, ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, mana yang kawasan budi daya dan mana yang kawasan lindung, pemanfaatannya nanti diatur. Misalnya, di kawasan hutan, itu nanti bentuk pengelolaan yang bisa melibatkan masyarakat dan mana yang dikelola oleh konsesi, seperti apa.

"Kita akan menetapkan kriteria dulu untuk yang dilindungi seperti apa, kriteria yang dimanfaatkan untuk budi daya seperti apa, setelah kriteria disepakati dilakukan inventarisasi dan pemetaan dari situ dilakukan pelatihan penataan yang dikomunikasikan dengan pemerintah daerah," kata Hartono.

Provinsi Kaltara memiliki luasan mangrove 260 hektare. Kaltara, Kalimantan Timur, Riau dan Sumatera Utara merupakan provinsi yang memiliki luasan mangrove terbesar di Indonesia.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top