Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, soal Pidana Korporasi yang Belum Ditangani

Tahun 2019, KPK Harus Lebih Giat Pidanakan Korporasi yang Korupsi

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Saut Situmorang

A   A   A   Pengaturan Font

Pidana perorangan sering kali dibebankan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Terkadang, tindak pidana korupsi ini tidak menutup kemungkinan di sebuah perusahaan atau koorporasi, bahkan menguntungkan korporasi tersebut. Namun sangat jarang sekali sebuah perusahaan atau korporasi yang dijerat pidana korporasi.

Melihat hal ini, Saut Situmorang berencana agar KPK di tahun 2019 mendatang akan lebih giat lagi dalam membidik sebuah koorporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Di tahun 2018, ini baru beberapa koorporasi yang ditangani oleh KPK. Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.

Mengapa pidana korporasi masih sangat jarang dilakukan KPK?

Korporasi itu yang utama apa, mereka mendapatkan sesuatu dari peristiwa pidana korupsinya. Itu sebabnya, tahun ini ada tiga perusahaan sebagaimana disampaikan pada konferensi pers tahunan KPK belum lama ini, di mana ada dikenakan tiga pidana korporasi yang signifikan perusahaan itu mendapatkan dari proses korupsinya.

Apakah memerlukan kriteria khusus agar sebuah perusahaan dapat dijerat pidana korporasi?

Perusahaan yang secara signifikan mendapatkan keuntungan dari peristiwa pidana yang sudah inkrah maka dari predicate crime itu bisa masuk ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana korporasi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top