Tahapan Pemilu 2019 Dimulai Agustus 2017
Pada 2014, MK mengabulkan gugatan penggugat. Akibatnya, semua partai politik, baik baru maupun lama harus mengikuti verifikasi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dengan adanya payung hukum untuk penyelengaraan pemilu itu, KPU sudah bisa langsung bekerja. Aturan turunan berupa peraturan KPU akan langsung dikebut.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan KPU telah menetapkan hari pemungutan suara pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019. Sementara menurut UU, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, jika dihitung mundur, itu jatuh pada bulan Agustus ini.
"KPU harus memulai tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017. Sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, KPU harus sudah memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," tutur Arief, di Jakarta, Jumat (21/7).
Arief berharap UU itu bisa segera dicatat pada lembaran negara. KPU akan kerja keras menyusun aturan teknisnya. Ada beberapa pasal dalam UU itu yang harus dibuat aturan turunannya yang baru.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya