Tahap Awal, 19 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan sebagai NPWP
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.
"Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami," ujarnya.
Suryo pun berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.
"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan Insya Allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," tegas Suryo.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya