Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tabrak Lari Tewaskan 1 Orang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"(Pelaku) kita jerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 312 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban dengan ancaman hukuman 6 tahun," kata Mulyadi. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top