![Tabrak Lari Tewaskan 1 Orang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuoekqi_resized.jpg)
Tabrak Lari Tewaskan 1 Orang
![Tabrak Lari Tewaskan 1 Orang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpuoekqi_resized.jpg)
Foto : istimewa
"(Pelaku) kita jerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 312 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban dengan ancaman hukuman 6 tahun," kata Mulyadi. Ant/P-6
Baca Juga :
Kedatangan Surat Suara di KPU Kota Bogor
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya