Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Taat Pribadi Divonis 18 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani, divonis 18 tahun penjara. Terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Terdakwa (Dimas Kanjeng) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin, di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni hukuman penjara seumur hidup. Mendengar vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh banding.

JPU menganggap putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. "Kami menuntut terdakwa dihukum seumur hidup. Oleh karena itu, kami akan banding," kata JPU Usman seusai sidang.

Sementara itu, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu karena penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.

"Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M Soleh, penasihat hukum Taat Pribadi. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top