Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Injeks Modal

Syarat PMN ke BUMN Harus Diperketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah perlu memperketat syarat pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Semestinya, perusahaan plat merah yang terlalu mengandalkan PMN tetapi kinerjanya kurang baik sebaiknya distop.

"Jangan hanya memberi PMN saja, tetapi audit dulu (BUMN penerima suntikan modal)," ujar Direktur Celios Bhima Yudisthira kepada Koran Jakarta, Minggu (16/1).

Dia menambahkan kinerja BUMN tidak hanya diukur dari besaran dividen yang disetorkan kepada pemerintah, melainkan juga penerapan tata kelola perusahaan yang baik sehingga mampu menciptakan pertumbuhan bisnis secara berkesinambungan.

Pada 2022, terdapat tujuh BUMN yang mendapat PMN yakni PT Waskita Karya, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, PT PLN. Total PMN pada 2022 sebesar 38,47 trilliun rupiah.

Selama 10 tahun terakhir hingga 2020, nilai PMN yang disuntikkan kepada BUMN sebesar 201,8 triliun rupiah. Namun, dividen yang diberikan BUMN tersebut kepada negara hanya sekitar 420,1 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top