'Syarat Pengajuan Calon Perseorangan Harus Direvisi'
Foto: ISTIMEWASyarat pencalonan yang berat, dinilai jadi salah satu penyebabnya. Untuk mengupas itu Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Dalam perjalanannya pola pengaturan bagi calon perseorangan bagaimana?
Dalam perjalanannya, pola pengaturan pencalonan kepala daerah memang memiliki pendekatan yang berbeda. Bagi partai politik yang akan mencalonkan kepala daerah diberlakukan syarat minimal dukungan partai yang dihitung dari jumlah kursi DPRD atau suara sah partai politik hasil pemilu legislatif.
Berbeda dengan partai politik, bagi individu yang ingin ikut serta menjadi calon kepala daerah dari jalur perseorangan, diberlakukan syarat minimal dukungan dari penduduk yang dibuktikan dengan pengumpulan KTP. Syarat minimal dukungan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten atau kota tersebut dengan besaran presentase yang berbeda-beda.
Nah, pascakeluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015, mengubah basis data dukungan dari jumlah penduduk menjadi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir.
Anda sendiri melihat putusan MK itu semangatnya apa?
Jika ditinjau lebih jauh, nampaknya salah satu semangat dari putusan MK untuk mengubah basis dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk ke jumlah pemilih ialah untuk menciptakan ruang persaingan yang setara. Hal ini terlihat dari putusan MK. MK berpendapat, Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 8/2015 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Sebab, persentase dukungan yang dipersyaratkan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah didasarkan atas jumlah penduduk, padahal tidak setiap penduduk sertamerta memiliki hak pilih.
Ini salah satu penyebab jumlah calon perseorangan menurun?
Ya, nampaknya ini menjadi salah satu pemicu rendahnya jumlah pasangan calon perseorangan yang mendaftar sekaligus rendahnya angka keterpilihan calon perseorangan di pilkada.
Perlu ada perubahan syarat pencalonan calon perseorangan?
Kalau melihat kondisi yang ada, menjadi penting untuk kembali memikiran dan mengatur syarat pencalonan perseorangan untuk pilkada serentak berikutnya. Ini dalam rangka menghadirkan ruang persaingan yang setara dan membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik.
Kehadiran calon perempuan harus dilihat sebagai bagian daari kompetisi yang sehat untuk memberikan alternatif pilihan maksimal kepada publik.
agus supriyatna/AR-3
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Tingkatkan Layanan, Pemkot Bandung Tambah Lima Dapur Penyedia Makan Bergizi Gratis
- Pramono Anung Siap Buka Beberapa Taman 24 Jam dan Tindak Pungli
- Perkuat Kolaborasi, Dubes Heri Berharap Kunjungan PM Jepang Awal Kerja Sama Lebih Baik
- Kebakaran Hebat di Los Angeles, Rumah Paris Hilton hingga Britney Spears Hangus Ludes
- Penghematan Anggaran, Dedi Mulyadi Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru untuk Gubernur Jabar