Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelonggaran PPKM I Mulai Diujicobakan Perusahaan Esensial WFO 100 Persen

Syarat ke Mal Dipermudah

Foto : ANTARA/Paramayuda

Suasana pusat perlengkapan komputer Mangga Dua Mal di Jakarta, beberapa waktu lalu. Seiring dengan pelonggaran PPKM, syarat untuk mengunjungi Mal dan pusat perbelanjaan bakal dipermudah dengan diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun. Meski demikian, pengunjung tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

A   A   A   Pengaturan Font

Dipermudah­nya syarat untuk mengun­jungi mal dengan diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun ­menunjukkan kondisi di DKI Jakarta dari Covid-19 ­semakin membaik.

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan pelonggaran syarat kunjungan ke mal salah satunya bagi anak usia di bawah 12 tahun saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga menunjukkan tanda sudah membaiknya kondisi Ibu Kota dari Covid-19.
"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covid-19 nya makin turun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/9).
Berdasarkan data yang diunggah DKI pada Senin (20/9), kata Riza, terlihat kondisi Covid-19 di Jakarta mengalami perbaikan di mana kasus baru hanya sebanyak 91 orang yang menyebabkan total konfirmasi kasus positif sebanyak 856.252 kasus.
Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 321 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 2.558 (orang yang masih dirawat/ isolasi).
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 840.212 (naik 409) dengan tingkat kesembuhan 98,1 persen, dan total 13.482 orang (naik tiga) yang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Adapun positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,1 persen, artinya lebih rendah dari batas atas WHO yang menetapkan 5 persen untuk kategori kawasan aman.
Sementara itu, untuk program vaksinasi di DKI Jakarta, total dosis 1 saat ini sebanyak 10.242.670 orang, dengan proporsi 64 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 36 persen warga ber-KTP Non DKI.
Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 7.422.545 orang dengan proporsi 65 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 35 persen warga ber-KTP Non DKI.
Meski demikian, Riza menyebut anak di bawah 12 tahun belum diputuskan untuk bisa masuk ke tempat wisata. "Ya itu menunggu keputusan selanjutnya ya, tapi sementara ini mal dulu," tutur Riza.
Sejumlah mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan atau mal saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota.
"Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetapi harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut," kata Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Grand Indonesia mulai Selasa ini sudah memperkenankan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki mal, setelah pemerintah memutuskan uji coba pembukaan mal dengan ketentuan tersebut, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.
Berdasarkan pemantauan, belum terlihat adanya orang tua yang membawa anak-anak di bawah 12 tahun ke dalam Mal Grand Indonesia di Jalan MH. Thamrin tersebut.
Hal itu juga terlihat di Plaza Atrium Senen, Jakarta Pusat. Salah satu petugas keamanan Plaza Atrium, Asep Saefullah, mengatakan kebijakan mal sudah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan itu.
Namun demikian, orang tua atau wali pendamping yang mengawasi anak juga harus divaksinasi melalui skrining aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, pemerintah Senin (20/9) menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Sektor Esensial
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan uji coba terhadap beberapa perusahaan di sektor esensial untuk menerapkan sistem bekerja dari kantor (work from office/ WFO) dengan kapasitas 100 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan terdapat 65 perusahaan yang melaksanakan uji coba untuk nantinya menerapkan WFO sebanyak 100 persen.
"Ketentuannya mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian, yang awalnya dibuka 27 perusahaan, kemudian ditambah lagi 12 perusahaan, kemudian 26 perusahaan, sehingga perusahaan ini lah yang menjadi percontohan, apakah yang masuk dalam sektor esensial kita lakukan pemberlakuan WFO sebanyak 100 persen," kata Andri.
Andri menjelaskan bahwa pada Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya mengikuti penyesuaian aturan dalam PPKM Level 3 yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top