Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa

Syarat Imuniasi Daftar SD dan SMP Dicabut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Syarat wajib vaksin imuniasi bagi anak yang akan mendaftar Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di Jakarta dihilangkan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan Dinas Pendidikan (Kadisdik) mencabut syarat wajib vaksin yang dikeluarkan dua tahun lalu oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pencabutan syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Jenjang TK dan SD yang terbit pada 30 April lalu.

Pada surat edaran tersebut salah satunya berisi penghapusan imunisasi sebagai syarat masuk sekolah bagi calon peserta didik baru, baik tingkat taman kanak-kanak (TK) maupun sekolah dasar (SD).

"Akan diterbitkan surat edaran yang baru. Surat edaran baru dari Kadisdik dan Kadis Kesehatan esok dikeluarkan (Selasa (22/5)," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan semua pihak memiliki komitmen untuk memastikan bahwa setiap anak di Jakarta mendapatkan hak - haknya untuk hidup sehat "Diantaranya adalah hak untuk dapat imunisasi, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menunaikan semua hak anak itu termaksud memberi imunisasi," kata Anies.

Tidak ada pergeseran sedikit pun komitmennya, dan memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan hak hidup sehat dan imunisasi. Itu sudah digarisbawahi sebagai komitmen bersama, katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin anak - anak yang mendaftar ke sekolah tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang blm lengkap, katanya

"Kita ingin semua anak dapat pendidikan, bagi mereka yang belum bisa menunjukkan kartu imunisasi akan disiapkan formulir untuk nantinya diproses oleh Dinas Kesehatan," kata Gubernur.

Karena hal ini merupakan dua hak yang berbeda satu untuk mendapat pendidikan dan yang satu adalah hak untuk dapat imunisasi. Dari pemerintah keduanya adalah kewajiban, katanya . "Nah kita tidak ingin ada anak tidak bisa sekolah, karena tak punya kartu imunisasi. Jadi sekarang semua anak boleh daftar dan harus bawa kartu imunisasi," kata Anies.

Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan maka disiapkan form untuk nantinya mereka dapat imunisasi dari Dinas Kesehatan. Jadi harus tetap bawa kartu, tapi kalau tak bisa menunjukkan jangan khawatir tetap bisa ikut PPDB.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top