Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Swasta Wajib Bayarkan THR Karyawan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan swasta tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

"Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR," kata Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (2/4).

Airlangga Hartarto menambahkan pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Total terdapat 405,1 triliun rupiah yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran di APBN 2020 dalam rangka penanganan dampak virus korona jenis baru, Covid-19. n Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top