Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesempatan Kerja

Swasta Masih Enggan Pekerjakan Disabilitas

Foto : KORAN JAKARTA/M ADEN MA'RUF

Gufron Sakaril

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dan swasta dinilai masih enggan mempekerjakan penyandang disabilitas. Mesti Undang-undang Nomer 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan kuota 2 persen untuk instansi pemerintah dan BUMN, serta 1 persen untuk perusahaan swasta, hingga saat ini belum sepenuhnya dilakukan.

Menurut Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufron Sakaril, masih minimnya kaum disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja tersebut di antaranya karena pemahaman masyarakat terhadap penyandang disabilitas masih kurang. "Banyak masyarakat yang masih menilai para penyandang disabilitas ini merupakan orang yang sakit," kata dia, pada acara dialog publik bertajuk "Pengarusutamaan Disabilitas dalam Kebijakan dan Program Pembangunan di Indonesia untuk Masyarakat Asean yang Inklusif 2025", di Jakarta, Rabu (7/8).

Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 jumlah penyadang disabilitas mencapai 21,5 juta jiwa atau 8,56 persen dari total populasi yang saat ini mencapai 264 juta jiwa. Jumlah tersebut diyakini masih lebih kecil jika dari jumlah yang sesungguhnya dilaporkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), di mana 15 persen dari populasi global saat ini merupakan penyandang disabilitas.

Gufron mengatakan minat para penyandang disabilitas untuk bekerja sangat tinggi. Sebab, pekerjaan bisa menjadi ruang untuk menunjukkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan yang tidak berbeda dengan nondisabilitas.

"Ada kebanggan bagi disabilitas ketika bekerja, baik formal maupun informal. Kami juga memdorong para penyandang disabilitas untuk jadi entrepreneur," ujar Gufron.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top