Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Susun Roadmap Menuju Endemi Covid-19, Kementerian Kesehatan Beberkan Soal Kapan Indonesia Longgarkan Aturan Bebas Masker dan Jaga Jarak

Foto : Twitter/BNPB_Indonesia

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai informasi, Kemenkes RI menyorot sejumlah indikator dalam persiapan menuju endemi Covid-19. Adapun indikator tersebut berupa transmisi komunitas pada level 1, yakni cakupan vaksinasi minimal 70 persen, dan ketepatan 3T (testing, tracing, treatment) dilakukan sesuai standar.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 resmi merilis aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik. Artinya, PPDN dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dengan dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut kini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/3).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top