Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Susun Roadmap Menuju Endemi Covid-19, Kementerian Kesehatan Beberkan Soal Kapan Indonesia Longgarkan Aturan Bebas Masker dan Jaga Jarak

Foto : Twitter/BNPB_Indonesia

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah sedang menyusun roadmap untuk menuju situasi endemi Covid-19. Ini mempengaruhi kebijakan pelonggaran protokol kesehatan standar Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker tak akan diterapkan secara bersamaan. Menurutnya, pelonggaran terhadap protokol kesehatan dinilai sesuai dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19.

"Terkait penggunaan masker nanti kita lihat seperti apa terutama kita tidak akan melakukan pelonggaran (prokes) secara bersamaan. Artinya, pelonggaran aktivitas masyarakat ini yang kita kendorkan terlebih dahulu," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Rabu (9/3).

Nadia mengungkapkan, tak menutup kemungkinan untuk menerapkan pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak, terutama dalam kegiatan ibadah. Menurutnya, masyarakat bisa melaksanakan ibadah shalat di masjid tanpa menjaga jarak, dengan catatan membawa perlengkapan pribadi.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki bulan Ramadhan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi, tapi tetap menggantikan dengan semua jemaah harus bawa sejadah sendiri, seperti itu," ucapnya.

Sebagai informasi, Kemenkes RI menyorot sejumlah indikator dalam persiapan menuju endemi Covid-19. Adapun indikator tersebut berupa transmisi komunitas pada level 1, yakni cakupan vaksinasi minimal 70 persen, dan ketepatan 3T (testing, tracing, treatment) dilakukan sesuai standar.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 resmi merilis aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik. Artinya, PPDN dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dengan dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut kini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/3).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top