Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Survei: 72 Persen Pemilih Sebut Biden Tak Sehat Mental untuk Jadi Presiden

Foto : AFP

Presiden AS Joe Biden berbicara saat debat capres pertama pada Pilpres 2024 dengan mantan presiden Donald Trump di Studio CNN di Atlanta, Georgia pada 27 Juni 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

NEW YORK - Sebuah jajak pendapat yang dirilis pada Minggu (30/6) menemukan bahwa 72 persen pemilih terdaftar percaya bahwa Presiden Amerika Serikat Joe Biden tidak memiliki kesehatan mental dan kognitif yang diperlukan untuk menjabat sebagai kepala negara.

Survei yang dilakukan oleh CBS News/YouGov, muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai apakah Biden sehat secara mental untuk menjabat setelah debat presiden langsung pertama pada Kamis menjelang pemilihan presiden bulan November.

Jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa 45 persen anggota Partai Demokrat percaya Biden harus mundur dari pemilihan presiden karena masalah kesehatan.

Ketika ditanya tentang kebugaran mental dan kognitif mantan Presiden Donald Trump untuk menjadi presiden, 50 persen menjawab ya dan 49 persen tidak.

Debat yang digelar CNN semakin mengintensifkan pembahasan mengenai kemampuan Biden untuk masa jabatan kedua. Meskipun Trump tidak mendapatkan keuntungan yang jelas, performa Biden tidak banyak mengurangi kekhawatiran tentang usianya.

Menjelang pemilihan presiden pada 5 November 2024, Biden dan Trump berhadapan dalam debat langsung pertama. Penampilan Biden gagal meredakan kekhawatiran mengenai usia dan kebugarannya untuk masa jabatan kedua, sehingga menuai kritik keras setelahnya.

Di tengah meningkatnya seruan agar Biden mundur, perwakilan Partai Republik Texas Chip Roy mengajukan resolusi yang meminta Wakil Presiden Kamala Harris untuk membentuk Kabinet guna meminta Amandemen ke-25 Konstitusi AS dan menjalankan kekuasaan sebagai penjabat presiden.

Resolusi Roy menyatakan bahwa Biden telah berulang kali dan secara terbuka menunjukkan ketidakmampuannya menjalankan wewenang dan tugas kepresidenan, termasuk wewenang dan tugas Panglima Tertinggi.

Menurut Amandemen ke-25, wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet dapat memilih untuk menyatakan presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas kantornya dan memberikan wakil presiden tugas sebagai penjabat presiden.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top