Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Surati Presiden ke-22 Kalinya, Kaligis Minta Uang Tabungannya di Jiwasraya Dikembalikan

Foto : istimewa

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo, memohon agar uang tabungannya sebesar 30 miliar rupiah di Jiwasraya segera dikembalikan. Dasar hukum pengembalian uang itu karena telah ada Perjanjian Protection Plan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kaligis, surat tertanggal 21 Februari 2024, merupakan surat ke-22 yang dilayangkan ke Presiden, melalui Sekretariat Negara. Dalam surat yang diajukannya, Kaligis pertama kali mengucapkan permohonan maaf telah mengganggu kesibukan Bapak Presiden. "Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis (O.C.KALIGIS), selanjutnya disebut di sini Pemohon, melalui surat saya yang ke-22, memohon kepada Bapak agar tabungan saya di Jiwasraya dikembalikan kepada saya. Saya mohon maaf sebesar- besarnya, bila di tengah kesibukan Bapak Presiden, saya memohon hal ini, melalui surat ini, karena segala upaya hukum telah saya lakukan, tanpa hasil," kata Kaligis, dalam keterangan tertulis ke awak media, pada Jumat (23/2).

Ditambahkannya, dalam perkaranya, pihak pengadilan telah memanggil Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melaksanakan putusan Pengadilan PN Jakarta Pusat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Bahkan Jiwasraya dan Bapak Menteri BUMN telah dipanggil Pengadilan, agar putusan Pengadilan masing masing, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST. dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakartta nomor 176/PDT/2022/PT. DKI dilaksanakan. Sekalipun demikian baik Jiwasraya, maupun Menteri BUMN mangkir," tukas Kaligis.

Dijelaskannya, sebagai Negara Hukum, pihaknya percaya bahwa putusan pengadilan harus ditaati oleh setiap orang. "Sumpah Presiden pun berdasarkan pasal 9 UUD, mewajibkan Bapak Presiden, Wakil Presiden, dan para menterinya untuk menghormati undang undang termasuk putusan Pengadilan," kata Kaligis. Permohonan Kaligis dalam pengembalian uang 30 miliar rupiah tersebut, diawali dan didasari dari perikatan perdata antara Kaligis, dengan Jiwasraya, dengan pembukaan polis atas nama OC Kaligis, Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari.

Polis atas nama OC Kaligis, dengan No.KN 070104547 dengan nilai Rp. 5 miliar, polis atas nama Yenny Octorina Misnan terdiri dari lima polis, masing-masing, KN 070104826, dengan nilai Rp.1 miliar, KN 070104645 dengan nilai Rp.1 miliar, KN 070104542 dengan nilai Rp. 3 miliar, KN 070104146 dengan nilai Rp.1,5 miliar, KN 070104088 dengan nilai Rp. 2,5 miliar. Sedangkan polis atas nama Aryani Novitasari juga terdiri dari lima polis masing-masing, KN 070104822 dengan nilai Rp.1 miliar, KN 070104646 dengan nilai Rp.1 miliar, KN 070104541 dengan nilai Rp. 3 miliar, KN 070104147 dengan nilai Rp.1,5 miliar, dan KN 070104085 dengan nilai Rp. 2,5 miliar.

"Perikatan mana diperkuat oleh dua putusan pengadilan masing-masing, putusan Pengadilan Negeri nomor 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, dan Pengadilan Tinggi nomor 176/PDT/2022/PT.DKI," ujar Kaligis.

Diceritakannya, perkara bermula pada tahun 2016, ketika pihaknya dihubungi oleh BTN, bank tempat Kaligis mendepositokan uangnya. "Tahun 2016, oleh BTN, tempat saya mendepositokan uang saya, BTN menganjurkan agar saya memindahkan deposito saya ke Jiwasraya, yang memasarkan produk Protection Plan berjangka satu tahun, bunga antara 6 sampai 7 persen, pertahun, bunga yang wajar bagi tabungan deposito," kata Kaligis. Atas penawaran tersebut, Kaligis tertarik dan memindahkan tabungannya dari BTN ke Jiwasraya.

"Tanpa ragu, saya memindahkan deposito saya ke Jiwasraya, karena keyakinan bahwa tidak ada masalah hukum di internal Jiwasraya. Dimana berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Asuransi, mewajibkan adanya transparansi bagi Jiwasraya," ujar Kaligis. Namun berjalannya waktu, Kaligis menemukan fakta bahwa Jiwasraya sengaja menemukan mega korupsi di internalnya.

"Terbukti kemudian, waktu Jiwasraya memasarkan produk Protection Plan, kepada semua calon nasabah, Jiwasraya sengaja menyembunyikan mega korupsi internal di tubuh Jiwasaraya, bertentangan dengan Pasal 75 Undang-Undang Asuransi. Semua bukti-bukti perampasan uang saya, telah saja jelaskan dan lampirkan bukti buktinya di duapuluh satu surat saya terdahulu," ujar Kaligis.

Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada Bapak Presiden, untuk dapat membantu proses pengembalian uang deposito 30 miliar rupiah miliknya. "Besar harapan saya ditengah kesibukan Bapak, yang luar biasa, siapa tahu surat saya yang keduapuluh dua ini, mendapat atensi Bapak, untuk mana saya ucapkan banyak terima kasih," ujar Kaligis selaku pemohon keadilan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top