Surat Suara Disederhanakan
SIMULASI -- Ketua KPU Ilham Saputra saat mengikuti simulasi pemungutan suara dengan desain surat suara yang disederhanakan, di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/3).
Di samping itu, tambah Evi, penyederhanaan desain surat suara dari lima lembar menjadi dua atau tiga lembar untuk memudahkan pemilih dalam mencoblos surat suara dan penyelenggara dalam menghitung perolehan suara.
Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Melgia Carolina Van Harling, menyampaikan kegiatan simulasi pemungutan suara yang diadakan KPU dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan tidak sepenuhnya menyimulasikan prosedur pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Akan tetapi, simulasi lebih mendekatkan pada upaya pemberian dan penghitungan suara dengan menggunakan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan. Melgia menjelaskan KPU dalam kegiatan simulasi, menyediakan dua jenis desain surat suara di dua TPS yang berbeda.
Pada TPS pertama, ada tiga lembar surat suara. Surat suara pertama memuat daftar peserta pemilu yang terdiri atas calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI. Surat suara kedua, kata Melgia, memuat daftar peserta pemilu dari DPD RI. Lalu, surat suara ketiga memuat daftar pemilu dari anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Kemudian, di TPS kedua, pemilih mendapatkan dua surat suara. Surat suara pertama terdiri atas calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI. Berikutnya, surat suara kedua berisi daftar anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya