Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sungguh Mengenaskan, Masih Diupayakan Percepat Bayar Gaji Guru PPPK yang Tertunggak

Foto : ANTARA/Suprian

Dokumentasi - Sekdakab Abdya Salman Al-Farisi (ketiga kiri) menyerahkan SK PPPK kepada 147 guru honorer di Blangpidie, Aceh Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Banda Aceh - Mengenaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berkomitmen mempercepat pembayaran gaji guru atau tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertunggak selama dua bulan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai diterima.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Abdya Fakruddin, Rabu, mengatakan guru yang belum menerima gaji selama dua bulan itu adalah mereka yang baru menerima SK pengangkatan pada Agustus 2023 lalu. Tunggakan ini terjadi karena belum semua para guru tersebut menandatangani daftar pembayaran gaji.

"Pencairan dua bulan gaji guru PPPK belum kami cairkan karena masih menunggu para guru formasi PPPK belum semua menandatangani daftar pembayaran gaji," kata Fakruddin di Blangpidie.

Ia menjelaskan, apabila semua tenaga pendidik PPPK itu sudah meneken daftar pembayaran gaji, maka dalam waktu secepatnya BPK Abdya langsung melakukan proses pencairan upah masing-masing.

"Semakin cepat ditandatangani semakin cepat pula kita cairkan karena ini sifatnya kolektif. Jadi, kita berharap lebih cepat proses teken daftar itu agar pertengahan bulan Oktober ini bisa dilakukan proses pembayarannya," katanya.

Adapun jumlah tenaga pendidik PPPK yang belum menerima gaji sebanyak 147 orang. Sebelumnya, semua mereka merupakan tenaga honorer dan kontrak pemerintah daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Abdya Salman Alfarisi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada 147 guru di lingkungan Pemkab Abdya. Selama ini, para guru itu merupakan tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang selalu berharap untuk diperhatikan dan dipertimbangkan agar bisa menjadi PPPK.

"Jadi hari ini, keinginan dan harapan yang selama ini diinginkan sudah terwujud dengan diserahkan SK kepada 147 guru yang dulunya merupakan tenaga honorer," katanya.

Sebab itu, dia berharap bagi yang sudah menerima SK agar bisa bekerja lebih baik serta meningkatkan kinerja dan tanggungjawabnya.

Salman mengatakan SK yang diserahkan kepada guru tersebut berlaku selama lima tahun sehingga apabila nantinya ada yang melanggar ketentuan, seperti mengabaikan tugas, tidak disiplin dan lainnya tidak tertutup kemungkinan SK mereka tidak akan diperpanjang lagi.

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap tahun kinerja para guru ini akan terus dievaluasi karena tugas guru bukan hanya mengajar, namun harus bisa menjadi panutan bagi peserta didik dengan mengedepankan akhlak terpuji, jauhi tindakan amoral yang bisa merusak kehormatan pegawai dan mencoreng nama baik dunia pendidikan," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top