Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sungguh Mengenaskan, Masih Diupayakan Percepat Bayar Gaji Guru PPPK yang Tertunggak

📅 Kamis, 05 Okt 2023, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sungguh Mengenaskan, Masih Diupayakan Percepat Bayar Gaji Guru PPPK yang Tertunggak Doc: ANTARA/Suprian
Ket. Dokumentasi - Sekdakab Abdya Salman Al-Farisi (ketiga kiri) menyerahkan SK PPPK kepada 147 guru honorer di Blangpidie, Aceh Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

Banda Aceh - Mengenaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berkomitmen mempercepat pembayaran gaji guru atau tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertunggak selama dua bulan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai diterima.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Abdya Fakruddin, Rabu, mengatakan guru yang belum menerima gaji selama dua bulan itu adalah mereka yang baru menerima SK pengangkatan pada Agustus 2023 lalu. Tunggakan ini terjadi karena belum semua para guru tersebut menandatangani daftar pembayaran gaji.

"Pencairan dua bulan gaji guru PPPK belum kami cairkan karena masih menunggu para guru formasi PPPK belum semua menandatangani daftar pembayaran gaji," kata Fakruddin di Blangpidie.

Ia menjelaskan, apabila semua tenaga pendidik PPPK itu sudah meneken daftar pembayaran gaji, maka dalam waktu secepatnya BPK Abdya langsung melakukan proses pencairan upah masing-masing.

"Semakin cepat ditandatangani semakin cepat pula kita cairkan karena ini sifatnya kolektif. Jadi, kita berharap lebih cepat proses teken daftar itu agar pertengahan bulan Oktober ini bisa dilakukan proses pembayarannya," katanya.

Adapun jumlah tenaga pendidik PPPK yang belum menerima gaji sebanyak 147 orang. Sebelumnya, semua mereka merupakan tenaga honorer dan kontrak pemerintah daerah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Abdya Salman Alfarisi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada 147 guru di lingkungan Pemkab Abdya. Selama ini, para guru itu merupakan tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang selalu berharap untuk diperhatikan dan dipertimbangkan agar bisa menjadi PPPK.

"Jadi hari ini, keinginan dan harapan yang selama ini diinginkan sudah terwujud dengan diserahkan SK kepada 147 guru yang dulunya merupakan tenaga honorer," katanya.

Sebab itu, dia berharap bagi yang sudah menerima SK agar bisa bekerja lebih baik serta meningkatkan kinerja dan tanggungjawabnya.

Salman mengatakan SK yang diserahkan kepada guru tersebut berlaku selama lima tahun sehingga apabila nantinya ada yang melanggar ketentuan, seperti mengabaikan tugas, tidak disiplin dan lainnya tidak tertutup kemungkinan SK mereka tidak akan diperpanjang lagi.

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap tahun kinerja para guru ini akan terus dievaluasi karena tugas guru bukan hanya mengajar, namun harus bisa menjadi panutan bagi peserta didik dengan mengedepankan akhlak terpuji, jauhi tindakan amoral yang bisa merusak kehormatan pegawai dan mencoreng nama baik dunia pendidikan," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.