Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sungguh Biadab! Tipu Korban Pakai Simbol Agama, Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri Kimia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyampaikan terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, menggunakan simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.

Maka dari itu, pihaknya menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri serta ganti rugi untuk korban terhadap terdakwa.

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," tutur Asep di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Tak hanya itu Asep mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Bahkan perbuatan terdakwa menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.

Apabila terdakwa tidak membayarkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta terhadap korban perkosaan yang hamil dan melahirkan bayi, maka yang bersangkutan dihukum selama satu tahun.

"Subsider satu tahun kurungan," tegas Asep.

Sebagai informasi, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top