Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sultra Terbitkan Pergub Terapkan Disiplin Penegakan Hukum Covid-19

Foto : ANTARA/Sarjono.

Gubernur Sultra, Ali Mazi.

A   A   A   Pengaturan Font

KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, M Ridwan Badallah menyebutkan Pergub itu telah ditandatangani per 1 September 2020.

Menurut Ridwan seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/9), ruang lingkup peraturan yang diatur dalam Pergub ini meliputi lima aspek yakni pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan.

Subjek pengaturan, tambah dia, meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Pada aspek monitoring dan evaluasi, gubernur berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pergub dan mendelegasikan kewenangan tersebut pada gugus tugas/satuan tugas penanganan Covid-19 daerah perangkat daerah teknis terkait di bawah koordinasi sekretaris daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top