Sultra Terbitkan Pergub Terapkan Disiplin Penegakan Hukum Covid-19
Foto : ANTARA/Sarjono.
Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sedangkan aspek pendanaan, bersumber dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya