Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemerintahan Daerah

Sultan HB X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur DIY

Foto : istimewa

Sri Sultan Hamengku Buwono X

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Sultan, masa jabatannya untuk Periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022.Karena itu, ia mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memproses seluruh tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatannya habis.

Ia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu sehingga Presiden Joko Widodo dapat melantiknya sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wagub DIY pada 10 Oktober 2022.

"Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses ini jauh hari sebelum habis masa jabatan tanggal 10 Oktober sehingga harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan dengan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengangkat visi "Pancamulia" atau lima kemuliaan masyarakat Yogyakarta dalam memimpin DIY Periode 2022-2027. "Pancamulia telah diletakkan sebagai konsep utama dalam Visi RPJMD 2017-2022 sehingga atas dasar keberlanjutan dan kesinambungannya, maka Pancamulia diangkat kembali dan diletakkan posisinya sebagai Visi RPJMD 2022-2027," kata Sultan HB X saat membacakan Visi Misi Calon Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dalam Rapat Paripurna (Rapur) Istimewa di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta, Senin.

Sultan menuturkan Pancamulia sebagai Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2027 memiliki keterkaitan substansi dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top