Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemerintahan Daerah

Sultan HB X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur DIY

Foto : istimewa

Sri Sultan Hamengku Buwono X

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027, Selasa (9/8).

Penetapan yang digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta itu dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.

"Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih sekali kepada DPRD DIY yang bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang ada," kata Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.

Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top