Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sultan HB X Ingatkan Lurah Tidak Gunakan TKD untuk Perkaya Diri

Foto : jogjaprov.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Para lurah di wilayahnya untuk tidak menggunakan tanah kas desa (TKD) untuk memperkaya diri, melainkan menggunakan TKD untuk menyejahterakan rakyat.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengingatkan para lurah di wilayahnya untuk tidak menggunakan tanah kas desa (TKD) untuk memperkaya diri, melainkan menggunakan TKD untuk menyejahterakan rakyat.

"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," kata Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Minggu (19/5).

Hal itu disampaikan Sultan HB X saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka di Yogyakarta, Sabtu (18/5). Ia menegaskan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan tanah desa. Dia pun berharap tanah desa mampu menyejahterakan rakyat di desa dengan memprioritaskan warga miskin maupun pengangguran.

Sultan juga meminta pemakaian tanah desa secara bergilir dengan rentang waktu 3 sampai empat tahun. "Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kelurahan," ujar dia.
Sri Sultan berharap sebagian tanah kas desa disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur, sehingga ditambah dengan bantuan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa. Dengan begitu, asumsi bahwa pekerjaan itu hanya ada di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa.
"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang," tutur dia.

Sultan menjelaskan bahwa nilai akuntabilitas sebuah kelurahan atau kalurahan akan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya. Karena itu, dia mengimbau agar setiap kelurahan atau kalurahan ke depan bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top