Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Sudah Tahu Belum Jika Mulai Agustus SIM C Dibagi 3 Kelas Berdasarkan CC Kendaraan?

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sudah tahu jika pada bulan Agustus, jenis SIM C dibedakan menjadi 3 golongan?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf menyampaikan, penerapan aturan soal SIM C tersebut rencananya diberlakukan pada Agustus 2021.

"Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).

Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top