Sudah Tahu Belum Jika Mulai Agustus SIM C Dibagi 3 Kelas Berdasarkan CC Kendaraan?
Sudah tahu jika pada bulan Agustus, jenis SIM C dibedakan menjadi 3 golongan?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf menyampaikan, penerapan aturan soal SIM C tersebut rencananya diberlakukan pada Agustus 2021.
"Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).
Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya