Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sudah Jadi WNA, Seorang Wanita Warga Kupang Dideportasi ke Australia

Foto : ANTARA/Imigrasi Kupang

Proses deportasi WN Australia di Kupang.

A   A   A   Pengaturan Font

KUPANG - Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang mendeportasi seorang wanita warga negara (WN) Australia berinisial EYM yang sudah melanggar ijin tinggal di Kota Kupang.

"EYM sendiri sebenarnya sudah harus kembali ke Australia akhir tahun lalu, tetapi karena pandemi Covid-19 dan belum ada pembukaan penerbangan ke sana maka ijin tinggal nya di Kupang pun hangus sehingga harus dideportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang Darwanto di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan akibat overstay atau masa ijin tinggal di visanya telah habis maka EYM dinyatakan melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EYM sendiri sebenarnya warga Kota Kupang, namun karena sudah tinggal lama di Australia dan sudah menikah dengan orang Australia maka dia pun berganti kewarganegaraannya menjadi WN Australia.

Darwanto mengatakan proses deportasi WN Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kepala KantorDarwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti N.K Susila .

Darwantomengatakan proses pendeportasian dilakukan melalui bandara El Tari Kupang, kemudian melalui bandara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

EYM diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.

"Kegiatan pendeportasian EYM berjalan dengan lancar," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, demi tegaknya kedaulatan bangsa dan memastikan hanya orang asing yang legal dan tidak melanggar hukum yang tinggal di dalam wilayah Indonesia.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pengawasan," katanya.

Selama tahun 2022 ini pihaknya baru mendeportasi satu warga negara asing (WNA). Satu-satunya WNA yang dideportasi tersebut adalah EYM yang adalah WN Australia.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top