Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sudah 6 Bulan, Kekerasan Seksual Belum Ada Kepastian Hukum

Foto : ISTIMEWA

kekerasan seksual

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ibu korban kekerasan seksual anak di bawah umur di Koja, berinisial D (29) bersama putrinya,S (12) kembali mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis karena belum juga mendapat kepastian hukum.

Korban bersama kuasa hukumnya, Rifqi Zulham berniat menemui penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro (Polrestro) Jakut untuk mengantarkan surat permintaan klarifikasi atas perkembangan penyelidikan perkara hukum yang terjadi sekitar enam bulan lalu.

"Tujuan kami ini untuk menanyakan ke pihak polisi mengenai perkembangan perkara klien saya," ujar Rifqi Zulham saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Kamis.

Rifqi mengatakan, tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Unit PPAPolres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengalami perlambatan karena ketiga terlapor juga merupakan anak di bawah umur.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tidak ada kendala, tapi tindak lanjutnya terkesan lambat.

"Polisi masih mengkonfrontir mengenai keterangan dari terlapor. Karena ada perbedaan. Di masalah pencabulan di bawah umur," ujar Rifqi.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh teman-teman putri pertama D yang rata-rata berusia 12-14 tahun, masing-masing berinisial R (12), A (12) dan B (14).


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top