Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Subpenyalur LPG Subsidi Wajib Lakukan Pencatatan Digital

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Ditjen Minyak dan Gas Bumi mewajibkan penyalur/ subpenyalur LPG tabung 3 kg di kabupaten/ kota mencatat transaksi secara transparan dan akuntabel.

Pencatatan itu untuk memastikan LPG 3 kg atau tabung melon dapat dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Ini sebagai kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam transformasi LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi menuturkan, jika sebelumnya didata pengguna LPG tabung 3 kg, tahap selanjutnya terhitung mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web.

"Selama ini, subpenyalur melakukan pencatatan transaksi dalam logbook. Namun kami menyadari bahwa logbook ini menyulitkan pangkalan sehingga banyak terjadi kesalahan atau pemalsuan. Karena itulah dikembangkan sistem pencatatan transaksi secara digital melalui merchant apps (MAP)," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/3).

Awal pekan ini, Ditjen Migas menggelar sosialisasi terkait hal tersebut. Dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut, Mustika menjelaskan kepada para penyalur/ subpenyalur LPG Tabung 3 kg di 411 kabupaten/ kota bahwa tahun ini subsidi LPG tabung 3 kg dianggarkan sebesar 87,45 triliun rupiah atau sekitar 46 persen dari total subsidi energi pada APBN 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top