Subpenyalur LPG Subsidi Wajib Lakukan Pencatatan Digital
📅 Jumat, 08 Mar 2024, 08:13 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Ditjen Minyak dan Gas Bumi mewajibkan penyalur/ subpenyalur LPG tabung 3 kg di kabupaten/ kota mencatat transaksi secara transparan dan akuntabel.
Pencatatan itu untuk memastikan LPG 3 kg atau tabung melon dapat dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Ini sebagai kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam transformasi LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi menuturkan, jika sebelumnya didata pengguna LPG tabung 3 kg, tahap selanjutnya terhitung mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web.
"Selama ini, subpenyalur melakukan pencatatan transaksi dalam logbook. Namun kami menyadari bahwa logbook ini menyulitkan pangkalan sehingga banyak terjadi kesalahan atau pemalsuan. Karena itulah dikembangkan sistem pencatatan transaksi secara digital melalui merchant apps (MAP)," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/3).
Awal pekan ini, Ditjen Migas menggelar sosialisasi terkait hal tersebut. Dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut, Mustika menjelaskan kepada para penyalur/ subpenyalur LPG Tabung 3 kg di 411 kabupaten/ kota bahwa tahun ini subsidi LPG tabung 3 kg dianggarkan sebesar 87,45 triliun rupiah atau sekitar 46 persen dari total subsidi energi pada APBN 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dana subsidi ini disediakan pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat tidak mampu. Karena itu, Mustika menegaskan perlunya transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran.
"Berdasarkan evaluasi kami, masih terdapat subpenyalur yang belum 100 persen mencatat transaksi dalam MAP atau mencatat dalam MAP dengan data asal-asalan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para subpenyalur akan semakin tertib dan semakin bersemangat dalam melakukan pencatatan transaksi melalui MAP," tegas Mustika.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!