Stok Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Solok Dua Kali Lipat
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Gusrizal meninjau kelancaran distribusi pupuk subsidi ke gudang dan kios
"Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual, dengan dibantu petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat," ujarnya.
Sebagai produsen pupuk bersubsidi,Pupuk Indonesia berkewajiban untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020, yaitu sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia berpedoman pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga, serta Tepat Tempat.
"Sedangkan untuk jumlah penyalurannya, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," ujar Wijaya.
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya