Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Aman

Standar Keamanan Taksi ”Online” Masih Lemah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keamanan taksi dari dinilai lemah mengingat maraknya kejahatan yang dilakukan oleh pengemudi taksi daring seperti kasus Yun Siska Rohani, 29 tahun, beberapa waktu lalu.

"Memang sudah banyak kasus keamanan dan kejahatan dialami pengguna taksi daring. Tapi penanganan atau penyelesaian masalah keamanan atau jaminan perlindungan hukum bagi pengguna taksi online nyaris tidak ada hingga saat ini," kata Azas Tigor Nainggolan Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), di Jakarta, Jumat (23/3).

Untuk itu, Azas meminta pemerintah untuk melaksanakan secara keseluruhan aturan taksi daring, yaitu Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, sehingga konsumen bisa terlindungi.

"Semua kejadian tindak kejahatan oleh pengemudi taksi daring ini membuktikan bahwa tidak adanya Standar Pelayanan Minimum pelayanan taksi daring terhadap penumpang atau penggunanya. Semua kejadian kejahatan oleh pengemudi taksi daring tersebut juga membuktikan bahwa tidak ada standar bagus dalam rekrutmen pengemudi oleh aplikator taksi daring hingga saat ini," tuturnya.

Dia menuturkan pengadilan Uni Eropa (European Court of Justice (ECJ) telah memutuskan bahwa Uber (taksi daring) bahwa pelayanan transportasinya diawasi sebagaimana pengawasan terhadap operator taksi lainnya seperti pengaturan tanda (stiker) lisensinya dan lain-lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top