Stafsus Menkeu Ungkap Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji, meski Jabatannya Dicopot
Konferensi pers terkait Rafael Alun Trisambodo
Foto: antarafotoJAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II masih menerima gaji.
"Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya," kata Yustinus usai konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).
RAT dicopot dari jabatan di Kementerian Keuangan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya yang menjadi viral di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan.
- Baca Juga: Harus Realistis, Tunda Tarif PPN 12%
- Baca Juga: Kunjungan wisatawan libur Natal dan tahun baru 2025
"Secara kepegawaian saat ini (RAT) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Harta kekayaan RAT yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai 56 miliar rupiah.
Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.
Adapun harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami.
"Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, ini yang sedang digali dalam pemeriksaan," ucapnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan RAT dengan kemampuan ekonominya, termasuk warisan atau penghasilan lain.
"Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek," katanya.
Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti. "Selama pemeriksaan, RAT masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan," katanya.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Arsenal Berambisi Lanjutkan Tren Kemenangan di Boxing Day
Berita Terkini
- Duh, Rupiah Kembali Tertekan Jelang Akhir Pekan
- Pemkab Bekasi raih tiga penghargaan bidang pemberdayaan perempuan
- Kota Tua antisipasi 41 ribu pengunjung saat Tahun Baru 2025
- Kabar Gembira bagi yang Mau Jalan-jalan, Commuter Line Beroperasi 24 Jam di Malam Tahun Baru 2025
- Optimalkan Potensi Garam Indramayu demi Sokong Swasembada, Berikut Ini Strategi Pemerintah