Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Lucas

Staf Air Asia Kembalikan 20 Juta Rupiah ke KPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Duty Executive Air Asia, Yulia Shintawati mengembalikan uang 20 juta rupiah kepada penyidik KPK. Uang tersebut dia dapatkan setelah membantu Ground Staff Air Asia, Dwi Hendro Wibowo (Bowo) dalam meloloskan mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy tanpa melalui proses imigrasi.

"Tanggal 24 September 2018 saya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta berita acara pemeriksaan. Saya diminta kembalikan uang dan langsung saya transfer, karena memang tidak saya pakai. Seminggu kemudian saya datang ke KPK buat kasih slip (bukti transfer)," kata Shinta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/12).

Shinta dihadirkan sebagai saksi untuk Lucas yang merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidik KPK terhadap Eddy Sindoro. Dalam kesaksiannya, Shinta mengaku merasa senang sekaligus kaget saat menerima uang 20 juta rupiah dalam rekeningnya.

Hal ini dikarenakan biasanya selama dia melayani tamu VIP dari Air Asia hanya mendapatkan imbalan satu sampai dua juta rupiah saja. Karena merasa tidak biasa, akhirnya dia memilih untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu. Uang tersebut didapatkannya dua hari setelah ia membantu Bowo.

Tamu Biasa
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top