Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Staf Ahli Kementerian LHK Jadi Korban Jambret

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Slamet Supriyadi
menjadi korban jambret saat sedang bersepeda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowomelakukan konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan pesepeda oleh lima tersangka yang telah ditangkap di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis. Konferensi pers dihadiri Staf Khusus Menteri KLHK Irjen Pol Jhonny Siahaan.

"Kebetulan di sini bersama Irjen Pol Jhonny Siahaan, kebetulan salah satu korban staf ahli beliau yang pada saat kegiatan gowesnya menjadi korban, Bapak Slamet," ujarAdy Wibowo.

Kementerian LHK kemudian memberikan apresiasi dalam bentuk sertifikat penghargaan kepada Polres Metro Jakarta Barat.

Ady mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam mengamankan wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Jhonny mengapresiasi pada kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang cepat memproses tindak kejahatan tersebut.

"Kami dari Kementerian LHK berterima kasih dan apresiasi kepada Polres Jakbar khususnya Satreskrim yang cepat mengungkap kasus pencurian pemberatan yang dilakukan di TKP daerah Jalan Latumenten," ujar dia.

Slamet menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK melewati Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.

Kemudian dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda tersebut ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Lima tersangka dari kelompok tersebut yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus tak kurang dari 2X24 jam.

Para pelaku tersebut tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam.
Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.

Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel yang menjadi bukti serta senjata tajam celurit.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top